Bagi para pebisnia atau pengusaha tentunya mengadakan kerjasama sangatlah penting. Ada berbagai sebab melakukan kerjasama dalam bisnis, diantaranya karena factor modal, pengadaan bahan baku, untuk perluasan pasar dan factor-faktor penting lainnya. Dalam menjalin kerjasama tentunya tidak akan dilakukan secara asal-asalan karena kerjasama juga menyangkut keberlangsungan usaha yang dilakukan. Agar kerjasama menjadi lebih mudah dan tidak saling merugikan perlu dibuat bukti hitam diatas putih yaitu surat kerjasama atau bisa juga disebut dengan kontrak kerja. Surat kerjasama ini dibuat oleh dua pihak yang akan melakukan kerjasama. Kerjasama ini bisa antar instasi ataupun instansi dengan perorangan. Contoh surat kerjasama diantaranya kerjasama perluasan pasar, kontrak kerja antara karawan dan perusahaan, dan lain sebagainya.
Dalam membuat surat kerjasama tentunya tidak boleh sembarangan ada beberapa aturan yang harus dipenuhi dalam membuat kerjasama, agar kedua belah pihak yang saling bekerjasama tidak saling dirugikan. Isi dari surat kerjasama ini adalah kesepaktn bersama dan antara kedua belah pihak akan saling mengikat dan melakukan tindakan yang sesuai hukum yang tertera dalam surat kerjasama tersebut. Surat kerjasama haruslah jelas dan diketahui oleh kedua belah pihak yang melakukan kerjasama. Tidak boleh ada keterpaksaan dalam melakukan kerjasama agar semua kerjasama yang direncanakan berjalan dengan baik. Ada berbagai contoh surat kerjasama yang dapat digunakan untuk referensi.
Dalam membuat surat kerjasama harus memperhatikan beberapa hal diantaraya yang pertama surat kerjasama haruslah sesuai dengan hukum yang masih berlaku, sesuai dengan kesusilaan dan saling mengikat antar kedua belah pihak. Hal ini harus diterapkan dalam membuat surat kerjasama, apabila kerjasama tidak saling mengikat dikhawatirkan salah satu pihak yang tidak terikat akan tidak bertanggung jawab dalam kerjasama yang sudah disepakati. Tentu saja kerjasama harus sesuai dengan hukum dan kesusilaan yang berlaku. Contoh surat kerjasama semuanya pasti sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah isi dari surat perjanjian jelas atau objek perjanjian haruslah jelas. Objek yang menjadi perjanjian kerjasama harus dijelaskan dengan sejelas-jelasnya agar tidak terjadi kesalah pahaman antara kedua belah pihak ketika melakukan kerjasama.
Hal penting ketiga dalam membuat surat kerjasama adalah kedua belah pihak memberikan identitasnya secara benar, jelas dan selengkap-lengkapnya. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak mengetahui secara jelas identitas dari masing-masing pihak agar tidak ada hal yang saling ditutupi dari kedua belah pihak. Selain itu hal terpenting keempat yaitu kedua belah pihak yang melakukan kerjasama tidak saling terpaksa. Hal ini dimaksudkan agar kerjasama yang dilakukan berjalan lancar dan kedua belah pihak akan saling menghargai dan bekerjasama dengan baik. Dalam berbagai contoh surat kerjasama pasti mencantumkan keempat hal tersebut.
Selain keempat hal penting tersebut diatas masih ada beberapa hal penting lainnya yang harus diperhatikan dalam membut surat kerjasama. Hal kelima yang terpenting adalah adanya latar belakang terjadinya kesepakatan. Latar belakang ini penting untuk menunjukkan dasar diadakannya kerjasama. Dalam surat kerjasama tentunya harus memuat isi, isi dari surat perjanjian harus dituliskan secara jelas dalam pasal dan ayat perjanjian yang disepakat. Selain itu dalam surat kerjasama haruslah ada cara penyelesaian masalah apabila salah satu atau kedua belah pihak melanggar isi dari perjanjian kerjasama tersebut. Dalam contoh surat kerjasama pastilah isi pasal dan ayat perjanjian jelas dan terdapat sangsi bila terjadi pelanggaran.
Selain itu surat perjajian kerjasama haruslah ditanda tangani oleh kedua belah pihak, apabila diperlukan ditanda tangani diatas materai agar kekuatan hukumnya semakin kuat. Dengan menggunakan materai apabila salah satu pihak ada yang melanggar maka bisa dituntut melalui jalur hukum. Selain itu dalam membuat surat perjanjian harus ada saksi yang menyaksikan dan juga ikut menandatagani surat perjanjian kerjasama tersebut. Saksi harus berasal dari kedua belah pihak yang melakukan kerja sama. Contoh surat kerjasama yang baik yaitu yang menggunakan saksi minimal dua orang, masing-masing satu orang dari masing-masing pihak.
Hal yang tidak kalah penting dalam membat surat perjanjian kerjasama adalah membuat salinan dari surat kerjasama yang dibuat. Masing-masing pihak setidaknya paling sedikit mempunyai satu surat kerjasama yang asli masing-masing saksi juga perlu untuk mempunyai copy dari surat perjanjian kerjasama tersebut. Hal ini dilakukan agar jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan kedua belah pihak bisa menyelesaikannya dengan baik. Contoh surat kerjasama juga bisa dibuat dengan bantuan notaris agar kekuatan hukumnya lebih kuat.